Lingkar.co – Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali memanas. Senin (22/05/2023).
Bagaimana tidak?, Pasalnya korbannya yang diketahui bernama Sri Budiyono mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan RI, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD.
“Benar, saya sudah berkirim surat kepada Bapak Menkopolhukam. Perihal permohonan perlindungan hukum dan monitoring perkara pidana yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan akta autentik palsu sesuai pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta pasal 264 KUHP dan 266 KUHP,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sri Budiyono mengaku bahwasannya langkah tersebut terpaksa diambil, karena kasus yang dialaminya selama ini dinilai berjalan lambat.
“Padahal sudah berjalan selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, meski sudah ada penetapan tersangka, namun belum dilakukan penahanan dan tidak segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,” ucapnya.
Dirinya, juga menyampaikan bahwa tujuan diajukannya permohonan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam ini, tak lain demi keadilan dalam memperjuangkan hak hukum.
“Saya selaku korban berharap bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Bapak Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Diberikan perhatian dan atensi yang cukup atas berjalannya proses hukum yang saat ini sedang saya hadapi, baik terkait proses pidananya maupun perdatanya,” terangnya.
Pihaknya, pun tak menampik bahwasanya juga telah mengajukan surat ke Ketua Komisi 3 DPR RI untuk memohon permintaan atensi, agar perkara yang dialaminya di tangani dengan profesional. Sesuai selogan Polri yang presisi.
Selain itu, korban juga mengajukan surat permintaan atensi kepada Ketua Komisi 3 DPR RI agar perkara yang dialaminya di tangani dengan profesional, sesuai slogan Polri yang presisi.
Terakhir, pihaknya menambahkan bahwa surat yang diajukan itu demi keadilan agar hukum benar-benar bisa ditegakkan.
“Korban benar-benar diposisikan sebagai korban dan pelaku tindak pidana juga diposisikan sebagai pelaku. Bukan malah selainnya. Korban diposisikan sebagai yang bersalah dan pelaku sebagai yang benar,” tandasnya.
Perlu diketahui bersama, bahwasanya pada tanggal 7 Desember 2021, Sri Budiyono telah melaporkan 2 warga Blora atas dugaan terjadinya tindak pidana terkait persoalan mafia tanah.
Yakni dengan (membuat, memasukkan, menggunakan keterangan palsu dalam sebuah akta otentik yang berupa Akta Jual Beli Nomor 1767/2020, tertanggal 30 Desember 2020, dan diterbitkan oleh Notaris/PPAT EE, yang menerangkan perihal adanya jual beli tanah antara dirinya dengan AA).
Atas laporan tersebut, AE dan EE, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, namun hingga saat ini keduanya sebagai mana diketahui belum ada satupun yang ditahan.
Penulis : Lilik Yuliantoro
Editor : Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps