Terkait Kades Jejeg Pakai Dana BLT DD Tahap III, Kadispermades: Tidak Boleh Itu

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadispermades) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto saat wawancara dengan Lingkar.co di ruang kerjanya, Senin (21/11/2022). KHAREN/LINGKAR.CO

Kab. Tegal, Lingkar.co – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadispermades) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto menyatakan tidak boleh pejabat pemerintah desa menggunakan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk kepentingan selain dibagikan kepada kelompok penerima manfaat (KPM). Hal tersebut menyusul adanya pemberitaan terkait dengan Kepala Desa (Kades) Jejeg, Bumi Jawa, Kabupaten Tegal yang diduga menggunakan dana BLT DD untuk kepentingan pribadinya.

“Tidak boleh itu (menggunakan dana BLT DD untuk kepentingan pribadi Kades, red). Secara aturan, BLT DD itu setelah pencairan dari kas desa, ya langsung ke KPM. Bukan untuk keperluan lain,” ungkap Dessy kepada Lingkar.co di ruang kerjanya, Senin (21/11/2022).

Kadispermades mengimbau kepada Kades Jejeg, Saeful Amin, untuk segera menyelesaikan pembagian BLT DD sesegera mungkin.

“Dari kecamatan, pendamping desa, pengawas kan sudah memberikan rekomendasi. Bulan lalu juga kita sudah panggil untuk klarifikasi (pembagian BLT DD tahap III, red), janjinya seminggu. Lha kemarin Jumat saya dapat kabar katanya tidak jadi ada pembagian lagi. Segera selesaikan itu pembagiannya, uangnya masyarakat miskin lho,” ungkap Kadispermades Kabupaten Tegal tersebut.

Sebelumnya, Kades Jejeg, Saeful Amin mengakui menggunakan dana BLT DD tahap III untuk kepentingannya. Meskipun kemudian ia akan bertanggung jawab penuh mengembalikan dana BLT DD tersebut.

“Secepatnya saya ganti kalau financial saya turun secara pribadi besok saya sampaikan,” kata Saeful Amin kepada Wartawan, Jumat (18/11/2022).

Kantor Desa Jejeg. Lingkar.co
Kantor Desa Jejeg. Lingkar.co

Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Terpisah, tim Lingkar.co mewawancarai pengamat politik dan kebijakan publik, Agus Sunarko, S. STP, M. IP terkait penggunaan dana BLT DD oleh Kades Jejeg. Menurutnya, hal tersebut memiliki unsur tindak pidana korupsi.

“BLT DD nggak langsung dibagikan ke PKM itu sudah tidak sesuai prosedur. Ini kok malah memakai dana BLT DD, bisa jadi tipikor itu,” ungkapnya kepada Lingkar.co melalui sambungan telepon.

Menurut Agus, tidak wajar jika setelah pencairan BLT DD itu tidak langsung diberikan kepada PKM. Mengingat, kegiatan tersebut sudah jelas aturannya dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Pedesaan.

“Tata cara penggunaan dana BLT DD itu sudah jelas dari kementrian. Jadi, penggunaannya jangan menyeleweng atau berbelok-belok. Langsung bagi ke PKM saja,” pungkas Agus.

Penulis: Kharen Puja Risma

Editor: Muhammad Nurseha