TEGAL, Lingkar.co – Oknum Kepala Desa Jejeg, Bumijawa, Kabupaten Tegal, Saeful Amin, ditetapkan tersangka minggu lalu atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
Menilik dari hal tersebut warga Desa melalui Aliansi Jejeg Bersatu mendatangi Kantor Desa pada Selasa (10/1/2022).
Koordinator Aliansi Jejeg Bersatu, Yopi, mengatakan warga Jejeg menuntut pemberhentian sementara terhadap oknum kades agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Kami melakukan audiensi dengan pemerintah desa Jejeg dan BPD Bumijawa agar adanya pemberhentian sementara dahulu,” kata Yopi kepada Lingkar.co, Rabu (11/1/2023).
“Hal ini kita lakukan agar pelayanan publik tidak terganggu. Kadesnya kan tersangka dan sekarang di tahanan Polres mas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yopi mengungkapkan, ia bersama Aliansi Jejeg Bersatu masih menagih janji Kades Jejeg untuk mengembalikan aset desa yang lenyap.
“Ini kan audiensi kedua mas. Kita awalnya mau nagih janji pengembalian aset desa. Lha kok malah sekarang Kades ditahan. Untuk itu, agar proses pelayanan tetap lancar, kita menuntut pemberhentian sementara Kades ke BPD,” urainya.
Sementara, perwakilan pemuda Desa Jejeg, Wahyu Saefulloh, meminta BPD untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Karena menurutnya, Kades Jejeg melakukan banyak pelanggaran selama menjabat.
“BPD punya kewajiban untuk mengawasi dan hak untuk memberi rekomendasi pemberhentian. Kades ini masalahnya terlalu banyak,” ujarnya.
“Saat ini jadi tersangka pemerasan. Belum lagi soal hilangnya aset desa, pertanggung jawaban APBDes Tahun 2021 yang diduga fiktif, dan yang kemarin masih hangat soal pembagian BLT-DD Tahap III yang tidak selesai,” bebernya.
Harapkan BPD Beri Solusi
Menurut Wahyu, BPD seharusnya dapat memberikan solusi yang cepat. Yakni rekomendasi ke Kecamatan Bumijawa untuk dapat memberhentikan.
“Kan sudah jelas banyak pelanggarannya to itu? Jadi jangan nunggu dari aparat atau Bupati. Kan bisa langsung membuat rekomendasi?,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua BPD Bumijawa, Nanang, menjelaskan pihaknya sedang melalukan koordinasi dengan pihak terkait. BPD tidak ingin gegabah untuk memberikan keputusan karena terbentur dengan beberapa aturan yang berlaku.
“Kami tidak dapat serta merta memberikan keputusan. Saat ini kami masih melakukan koordinasi. Kami tak ingin gegabah, semua ada aturannya,” kata Nanang. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps