Lingkar.co – Jajaran Sat Reskrim Polresta Pati berhasil membekuk SH (26), tersangka pembunuhan seorang Perangkat Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati bernama Suratman (56).
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin mengatakan, pelaku penusukan yang berujung kematian tersebut merupakan tetangga korban.
Peristiwa penusukan dengan senjata tajam itu terjadi pada, Selasa (16/1/2024) sekira pukul 04.30 WIB di rumah korban turut Dukuh Srumbat, RT 03 RW 03 Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati.
“Pelaku datang kerumah korban lalu mengetuk pintu depan rumah dan dibukakan oleh anak korban. Setelah itu pelaku masuk dan langsung menemui korban yang setelah selesai sholat subuh dan langsung menusuk perut korban dengan senjata tajam sebanyak satu kali,” kata Kasat Reskrim, Rabu (17/1/2024).
Setelah itu, lanjutnya, korban dibawa ke RS Sebening Kasih oleh keluarga dengan dibantu tetangganya. Saat sampai di rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia.
“Saat ini kami bersama tim inafis masih melaksanakan olah TKP di rumah korban dan dilanjutkan di rumah terduga pelaku”, ungkapnya.
Ia mengungkapkan pihaknya menangkap tersangka yang sedang bersembunyi di Dukuh Karangsondo, Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. Setelahnya, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati dan akan di jerat dengan tindak pidana pembunuhan”, tandasnya.
Diduga motif dari pembunuhan ini adalah korban memiliki hubungan gelap dengan ibu tersangka. Namun hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Penulis: Miftahus Salam