PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dengan layanan data kependudukan daring yang semakin cepat, kini masyarakat bisa peroleh Karti Identitas Anak (KIA) dengan mudah.
Lurah Parenggan Eka Sulistyana mengaku telah menerima surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait kewajiban bagi warga masyarakat untuk memiliki kartu KIA.
“Kami sudah mensosialisasikannya sejak ada surat edaran. Agar masyarakat bisa memperoleh pelayanan untuk membuat kartu KIA mereka masing-masing dengan mudah,” ujar Eka.
Pihaknya menambahkan, memang masih ada warga yang tidak memiliki kartu KIA karena yang bersangkutan tidak ingin atau malas untuk mengurus proses administrasinya.
“Setelah kami mennsosialisasikan KIA melalui RT masing-masing, warga Perenggan tergolong tertib, karena mereka langsung mengurus kartu KIA tersebut,” terang Eka.
Eka juga mengungkapkan jika pebuatan kartu KIA, dan berkas lainnya kini bisa dengan mudah di urus melalui daring, yang mana warga dapat mengakses dari manapun dan kapanpun.
Narti, warga Kelurahan Parenggan, Kecamatan Pati mengaku merasa beruntung dengan kemudahan untuk mendaatkan akses kepengurusan berkas kependudukan dengan cepat.
Baca juga:
Kaum Hawa Jadi Sindikat Penipuan, Rugikan Korban Rp 4 Miliar
“Dengan system daring ini saya bisa mengurus akta kelahiran dengan cepat, beda seperti dahulu, yang mana untuk pengurusan akta kelahiran bisa secara terpisah,” imbuhnya kepada Lingkar.co kemarin, Kamis (9/7/21).
Setiap Aanak Berhak Mendapatkan Kartu Identitas
Hal senada juga di ungkapkan Kasiyah, yang juga warga Kelurahan Parenggan, mengaku merasa di mudahkan dengan adanya pelayanan online di tengah pandemi yang sedang berlangsung.
“Bahkan ketika kami melakukan pengurusan berkas kependudukan hari ini, besok sudah jadi. Sempat salah satu keluarga kami mengurus surat pindah, paling tidak 2 hari sudah jadi KK bersama KTP nya,” jelas Narti.
Baca juga:
Ridwan Kamil Dorong Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Berbasis Digital
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Rubiyono menambahkan bahwa, setiap anak berhak mendapatkan kartu identitas, meski usianya masih belia.
Dalam proses pendaftaran KIA masyarakat juga bisa melakukannya melalui http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id/.
“Proses pencetakan KIA sampai saat ini masih kami pusatkan di kantor catatan sipil, sebab ada perbedaan materi blanko KIA dan alat cetaknya,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi