SIANTAR, Lingkar.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil membekuk tiga orang pengedar sabu, Sabtu (20/11/2021) siang kemarin. Menurut informasi, para pelaku bernama Kiki Harno Ginting alias Jonggi (30) tahun, Aditya alias Adit (21) dan Juli Hamdan Alias Juminok (21).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Siantar Iptu Rudi Panjaitan, Senin (22/11/2021) sekira pukul 12.00 WIB siang membenarkan adanya penangkapan itu.
Awalnya pihaknya mengamankan tersangka Kiki Harno Ginting alias Jonggi (30), dari Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, tepatnya di pinggir jalan.
Baca Juga:
Teror Lempar Batu ke Truk di Jalan Pantura, Dibayar Rp 250 Ribu
Dari tersangka Jonggi Polisi berhasil amankan, 1Handphone merk Nokia, 1 bungkus rokok Marlboro berisi 2 paket sabu seberat 1,77 gram. Serta 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya ada 18 plastik klip kosong, dan satu unit Honda Vario BK 4011 WAH.
Setelah melakukan interogasi lanjutan, Jonggi kembali buka mulut dan mengaku. Bahwa ia telah memberikan narkotika berjenis sabu kepada temannya bernama Adit (21).
“Setelah mendapat informasi itu, Jajaran Satuan Narkoba Polres Siantar kembali mengejar pelaku Adit (30). Pada Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB malam tersangaka Adit berhasil polisi amankan. Dari Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Keluraha, Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar tepatnya di halaman rumah warga,” jelas Iptu Rudi
Dari tersangka Adit Polisi amankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500.000 dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang Adit gunakan.
Selanjutnya, Adit (30) di interogasi Polisi. Dari pengakuan Adit (30) ia menyebut narkotika jenis sabu miliknya di berikan kepada Juli Hamdan Alias Juminok (21).
Polisi Amankan 7 Paket Sabu
Sekira pukul 23.00 wib tepatnya di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar. Tepatnya di dalam rumah, tersangaka Juminok (21) berhasil diamankan.
Dari tersangka Juli Hamdan Alias Juminok (21) Polisi berhasil amankan 1 plastik klip berisi 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,33 gram.
Hingga saat ini ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum yang berlaku,
Kontributor Lingkar.co : Matius Gea
Editor : Rezanda Akbar D.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps