SEMARANG, Lingkar.co – Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, rencana menghilangkan sistem penilangan ditempat oleh polisi lalu lintas (Polantas), terhadap pengendara yang melanggar. Hal itu akan diganti dengan penegakan hukum berbasis elektronik seperti tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin menanggapi hal itu dengan serius. Menurutnya, Polda Jateng akan memaksimalkan program tersebut. Sebab, sejak November 2020 lalu sudah meniadakan penilangan di seluruh jajaran, dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib dan berdisiplin dalam berlalu lintas dengan baik.
“Polda Jateng telah menyiapkan pilot project di tiga tempat yang sudah siap, yaitu Solo, Kota Semarang dan Banyumas. Yang nantinya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah,” jelas Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, nantinya program ini otomatis akan mengurangi adanya anggota yang membuat pelanggaran sekecil apapun. Dan untuk Kota semarang sendiri, telah memilik tiga CCTV ETLE dan akan segera akan di launchingkan bulan depan.
“Nanti akan kita kondisikan, barusan saja kita rapat dengan Pak Gubernur, beliau menyambut baik gagasan Kapolri tersebut dan menyampaikan jika bisa dijadikan suatu central Solo dan Semarang,” ungkapnya.
Dengan adanya E-tilang, lanjutnya, otomatis akan mengurangi adanya anggota yang membuat pelanggaran sekecil apapun. Dan idealnya, ETLE ini seharusnya ada di kota-kota besar, seperti yang ada di Kota Semarang. Sebelum dilakukan survey, sementara tercatat ada 30 titik, namun setelah dilakukan disurvey secara lebih cermat, tercatat ada sekitar 50-60 titik yang perlu dipasangi ETLE. “Dimana yang kita ambil adalah tempat rawan masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas seperti marka jalan, rambu-rambu, tidak pakai sabuk pengaman, melawan arus nah itu yang kita pasang ETLE,” tandas Kombes Rudy. (ris/dim/aji)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps