BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, SKCK dan STNK, Sukarno: Kebijakan Kurang Tepat
Berita  

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, SKCK dan STNK, Sukarno: Kebijakan Kurang Tepat

PATI – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) harus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.