Berita  

Transparan! Pemkab Kudus Sosialisasikan Penggunaan Dana Cukai sesuai PMK 206

DANA CUKAI: Bupati Kudus HM Hartopo tengah memberikan penjelasan dalam Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Aula Kantor Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Senin (29/11)/2021. LingkarNewsNetwork/Lingkar.co
DANA CUKAI: Bupati Kudus HM Hartopo tengah memberikan penjelasan dalam Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Aula Kantor Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Senin (29/11)/2021. LingkarNewsNetwork/Lingkar.co

KUDUS, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berupaya untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat. Salah satunya yakni terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Bupati Kudus bersama dengan Forkopimda dan Bea Cukai Kudus telah mengadakan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai ke desa-desa yang ada di Kota Kretek. Rencananya, sosialisasi ini akan digelar di 60 desa yang ada di Kabupaten Kudus agar semua masyarakat bisa mengetahui terkait pentingnya pemberantasan rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT.

Baca Juga:
Maksimalkam Pelayanan Posyandu, Kader Jemput Bola ke Rumah Warga

Menurut Bupati Kudus HM Hartopo, DBHCHT saat ini mengalami refocusing anggaran sehingga tidak bisa dioptimalkan untuk pembangunan infrastruktur. Hal ini karena aturan pemanfaatan DBHCHT saat ini mengacu pada PMK 206.

“Adanya PMK 206, membuat penggunaan dana cukai ini tidak bisa untuk pembangunan infrastruktur,” kata Hartopo saat Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Aulan Kantor Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Senin (29/11/2021).

Ia menjelaskan, sesuai dengan aturan PMK 206, ketentuan penggunaan dana cukai yakni 50 persen dimanfaatkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang kesehatan, dan 25 persen untuk bidang penegakan hukum.

“Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Keuangan, peruntukan DBHCHT harus sesuai aturan. Jadi tidak ada pergeseran dalam pemanfaatannya,” ujarnya.

Png-20230831-120408-0000

Apresiasi Perangkat Desa dan Masyarakat

Sementara itu, Lurah Mlati Kidul Petrus Joko Lelono mengapresiasi dengan adanya sosialisasi terkait perundang-undangan di bidang cukai ini. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa mengetahui secara transparan terkait pemanfaatan DBHCHT di Kudus.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Masyarakat, lanjut Joko, juga bisa ikut membantu Pemkab Kudus dalam memberantas rokok ilegal di Kota Kretek.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, pihaknya melibatkan unsur PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat dan perwakilan warga setempat. Total ada 40 orang yang ikut dalam kegiatan sosialisasi cukai ini.

“Kami berkolaborasi dengan semua pihak di kelurahan ini untuk membantu memberantas rokok ilegal di Kabupaten Kudus,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan DBHCHT di wilayahnya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pemanfaatan tersebut yakni adanya pembangunan drainase di wilayah setempat yang berguna bagi masyarakat.

Penulis: Lingkar News Network

Editor: Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *