JAKARTA, Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), panggil tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bandung Barat tentang pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi kami lakukan hari ini, Pemeriksaan kami lakukan di Kantor Polres Cimahi, Kota Cimahi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/4).
Para saksi yang KPK periksa yakni Kasie Pemberdayaan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Bandung Barat Dian Soehartini, dan Direktur CV Sentral Sayuran Garden City Yusup Sumarna.
Baca juga:
Bupati Bandung Barat Di duga Terima Rp 1 Miliar dari Proyek Pengadaan Bansos
Serta lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) masing-masing Anni Roslianti, Siti Nurhayati, Kresna Achmad Fathurrokhim, Asep Ilyas, dan Tian Firmansyah.
Dalam kasus korupsi ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu salah satunya Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS).
Selain itu juga, Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan juga CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Baca juga:
KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Korupsi
Ali menjelaskan, pada Maret 2020 karena adanya pandemi Covid-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19.
Pengadaan dana tersebut dengan melakukan “refocusing” anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dalam kasus tersebut dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ).
Baca juga:
Ridwan Kamil Prihatin Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Korupsi
Total Pengerjaan Paket Bansos JPS Senilai Rp 36 Miliar
Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).
Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar.
Hal tersebut untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Baca juga:
Sejumlah Dinas di Kabupaten Bandung Barat Di geledah KPK
Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya di sisihkan oleh M Totoh.
Penyisihan dana tersebut ia ambil dari nilai harga per paket sembako yang ia beri stiker bergambar Aa Umbara untuk membagikannya pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sementara M Totoh di duga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan sama halnya Andri juga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Dalam hal ini Aa Umbara juga di duga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta.
“Merekalah yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan tim penyidik KPK dalami lebih lanjut,” pungkas Ali. (ara/luh)