Upaya Percepat Proses Sertifikat Tanah Wakaf, PCNU Kendal Gandeng BPN

Jajaran pegawai kantor BPN Kabupaten Kendal dan PCNU Kabupaten Kendal berfoto bersama di Graha PCNU Kendal. Foto: dokumentasi
Jajaran pegawai kantor BPN Kabupaten Kendal dan PCNU Kabupaten Kendal berfoto bersama di Graha PCNU Kendal. Foto: dokumentasi

Lingkar.co – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kendal menggandeng Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal untuk mempercepat proses sertifikat tanah, utamanya aset NU.

Hal itu terungkap dengan adanya kunjungan kepala kantor BPN Kabupaten kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat, beserta jajaran di kantor PCNU Kabupaten Kendal. Selasa, 26/11/2024.

Rombongan diterima langsung oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Kendal, KH Muhammad Mustamsikin, dan Ketua Lembaga Wakaf Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kendal, H Abdul Rozak bersama jajaran

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Kepala Kantor BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat, mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan urusan pertanahan. Sejalan dengan hal itu, pihaknya menyatakan siap membantu mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf yang biasa dikeluhkan oleh warga NU.

“Kantor BPN Kendal akan membantu mempercepat layanan pendaftaran tanah wakaf dengan syarat data yang lengkap dan akurat disiapkan oleh pihak terkait,” ujar Agung.

Jajaran pegawai kantor BPN Kabupaten Kendal dan PCNU Kabupaten Kendal berfoto bersama di Graha PCNU Kendal. Foto: dokumentasi
Jajaran pegawai kantor BPN Kabupaten Kendal dan PCNU Kabupaten Kendal berfoto bersama di Graha PCNU Kendal. Foto: dokumentasi

Selain itu, kata dia, BPN Kendal juga akan menunjuk petugas khusus yang akan membantu proses mengurus pendaftaran tanah wakaf yang menjadi aset NU.

Png-20230831-120408-0000

Senada, Ketua Tanfidziyah PCNU Kendal, KH Muhammad Mustamsikin menyatakan bahwa pihaknya melalui LWPNU siap untuk menyediakan data lengkap mengenai tanah-tanah wakaf aset NU yang masih belum bersertifikat.

“Kami akan memastikan data yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan, dan bersama-sama BPN Kendal akan mengadakan bimbingan teknis terkait prosedur dan tata cara pendaftaran tanah wakaf,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *