Pelaku Mendapatkan Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres menambahkan tim akan melengkapi keterangan tersangka dan hasil otopsi dari pihak rumah sakit RSUD dr Moewardi Solo untuk menguak secara jelas kasus pembunuhan itu.
Kemudian tim juga akan melakukan pengembangan dengan menyandingkan hasil otopsi, rekonstruksi dan interogasi terhadap tersangka.
Baca juga:
Kram dan Kelelahan, Pendaki Gunung Lawu Asal Demak Dievakuasi Tim SAR
Pengungkapan tersangka mengakhiri misteri penemuan mayat Sartikawati. Sartikawati ditemukan tewas di tepi Waduk Kembangan Minggu (11/4) sekitar pukul 05.47 WIB.

Saat ditemukan kondisinya mengapung dengan luka patah di leher, lecet di kening dan mulut serta hidung mengeluarkan darah.
Sementara dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fid/luh)

Baca juga:
Anggarkan Rp 2 Miliar untuk Subsidi Pupuk Petani Kecil
Simak Juga Video Tayangan “Akibat Pesta Miras Wanita Dibunuh Dengan Diceburkan Ke Waduk”
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps