KUDUS, Lingkar.co – Sejumlah warga eksoden Aceh yang tinggal di Desa Gondoharum RT 05/RW 04 Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus (DPRD Kudus). Kedatangan mereka untuk audiensi terkait legalitas sertifikat tanah yang mereka tinggali.
Bertempat di Ruang Transit DPRD Kabupaten Kudus, Ketua DPRD Kudus Masan bersama Ketua Komisi B Ali Mukhlisin menerima audiensi pada Rabu (23/3).
Warga eksoden Aceh di Gondoharum, Jekulo, Kudus menyampaikan keresahan mereka akibat adanya surat perjanjian sewa lahan dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus terhadap tanah yang mereka tinggali.
Ketua DPRD Kudus Minta Pengembangan Profesi Perawat Terus Dilakukan
“Jadi pada tahun 2004 ada pemutihan sertifikat di rumah yang kami tempati. Kepala Desa menginstruksikan ada pemutihan sertifikat dan ada biayanya. Waktu itu sudah ada pengukuran dari perangkat desa dan kami sudah membayar setengahnya. Akan tetapi, data tanah kami ternyata belum masuk di Kantor Jekulo sampai saat ini,” ungkap Koordinator Warga Eksoden Aceh di Desa Gondoharum, Sunardi.
Selain itu, Sunardi juga mengatakan bahwa keresahan mereka lantaran adanya masalah kepengurusan legalitas sertifikat tanah yang Pemkab Kudus janjikan. Namun, tak kunjung mereka dapatkan.
Menanggapi hal ini, Masan menghubungi pihak OPD DPPKAD Kudus untuk memberikan solusi dari masalah yang terjadi 20 tahun silam. Masan berharap akan adanya celah dalam aturan tersebut agar masalah segera terselesaikan.
“Saya akan membantu semaksimal mungkin sampai masalah selesai,” ujar Masan di sela-sela Audiensi pada Rabu (23/3).
Atas bantuan ini, Koordinator warga eksoden Aceh di Desa Gondoharum, Sunardi menyampaikan terima kasih dan berharap semua masalah dapat terselesaikan. “Saya terima kasih karena DPRD Kudus sudah membantu kami,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)