Warga Tambahmulyo Urus KIA Secara Kolektif Melalui PAUD atau TK

MENGANTAR: Guru kelas memberikan keterangan kepada wali murid yang tidak mendapatkan informasi saat mengantarkan anaknya pada hari pertama pembelajaran daring. (ANTARA/LINGKAR.CO)
MENGANTAR: Guru kelas memberikan keterangan kepada wali murid yang tidak mendapatkan informasi saat mengantarkan anaknya pada hari pertama pembelajaran daring. (ANTARA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) berlangsung secara kolektif di Desa Tambahmulyo, Kecamatan Gabus.

Pencetakan secara masal ini, berlaku pada instansi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Taman Kanak-kanak (TK).

Menurut Staf Pelayanan Desa Tambahmulyo, Ali Muarofiq. Pengurusan KIA secara kolektif untuk Desa Tambahmulyo, berlaku untuk anak yang sudah mengikuti jenjang pendidikan mulai PAUD atau TK.

Meski demikian, pihaknya menjelaskan bahwa terbitnya blanko yang sudah tercetak tidak serta merta langsung bisa jadi.

“Pendistribusiannya nanti secara bertahap, dari Kantor Kecamatan Gabus langsung ke desa-desa,” ujar Ali.

Sejak 2020 lanjutnya, pengurusan KIA terpusat pada sekolah yang ada pada Desa Tambahmulyo.

Baca juga:
Lapas Kelas I Semarang Punya Blok Risiko Tinggi

Dengan pengajuan secara massal ini, pihak sekolah menyetorkan berkas pengajuan KIA kepada Kantor Kecamatan Gabus.

“Tetapi beberapa waktu terakhir, untuk anak yang baru lahir dan akta kelahirannya telah jadi. Blanko KIA otomatis sudah tercetak selang beberapa waktu,” ungkapnya.

Distribusi KIA Belum Merata

Memang untuk pengajuan KIA untuk warga Desa Tambahmulyo hampir menyeluruh. Tetapi untuk KIA yang terdistribusi belum begitu merata.

“Karena setiap minggu atau setiap bulan, sampai saat ini pemerintah desa masih mendapatkan blanko KIA dari kantor kecamatan,” jelasnya.

KIA sendiri sangat bermanfaat ketika pemerintah desa melakukan pemeriksaan berkas administrasi.

Sebab untuk melakukan pengecekan cenderung lebih mudah. “Karena kami bisa melakukan pengecekan melalui NIK yang ada pada KIA,” terangnya.

Baca juga:
Evaluasi PPKM Darurat, Ali Ihsan: Kurang Efektif

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, fungsi KIA sendiri sangat penting terlebih untuk instansi pendidikan.

Terlebih dengan zonasi sekolah, tentu lebih mudah bagi pihak sekolah untuk membuat prosentase siswa zonasi dengan adanya KIA.

“Sebab elemen data yang ada pada KIA tidak seperti akta kelahiran, terlebih ada alamat yang bersangkutan tercantum pada kartu identitas tersebut,” ucapnya.

Selain itu lanjutnya, dengan semakin banyaknya siswa atau anak yang sudah memiliki KIA, Pihaknya beraharap ketika ada program bantuan dari pemerintah, kartu identitas ini bisa mempermudah pemegangnya ketika mendapat bantuan.

“Karena selain sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional bagi anak, KIA juga berfungsi sebagai sarana untuk mempermudah pembuatan rekening bank,” terang Ali.

“Sehingga ketika ada bantuan pendidikan atau lainnya untuk anak, orang tua tidak usah ribet untuk melakukan pengurusan berkas penunjang sebagai syarat,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi