Lingkar.co – Puluhan warga Desa Doropayung, Kecamatan Juwana, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Kamis (30/4/2026). Mereka menolak rencana pengambilalihan lahan Government Ground (GG) yang akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Warga menyampaikan keberatan karena telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 13 tahun. Mereka meminta agar pengambilalihan dibatalkan dan hak mereka diakui.
Kuasa hukum warga, Ali Yusron, mengatakan pihaknya telah menggugat Kepala Desa Doropayung, Sugeng Legiyanto, serta Kepala BPN Kabupaten Pati, Winarto, ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati sejak 16 April 2026.
“Dalam perkara nomor 27, kami menuntut agar sertifikat yang sudah terbit dicabut, dan sebagian haknya diserahkan kepada warga Doropayung,” ujarnya.
Ali menilai terdapat dugaan cacat hukum dalam proses penerbitan sertifikat. Ia menyoroti kejelasan permohonan hingga riwayat tanah, mengingat warga telah lama menempati lahan tersebut.
“Penempatan lahan sudah lebih dari 10 tahun. Mengapa sertifikat baru terbit sekarang?” katanya.
Diketahui, sertifikat Hak Guna Pakai (HGP) atas nama Pemerintah Desa Doropayung diterbitkan BPN pada Oktober 2025. Saat ini, alat berat disebut telah disiapkan untuk mengeksekusi delapan rumah warga di lokasi tersebut.
Ali juga menyebut keterlibatan aparat di lapangan saat rencana eksekusi berlangsung. “Sudah ada rumah, tapi akan diratakan untuk pembangunan KDMP,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Pati, Winarto, menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir menunggu putusan pengadilan.
“Perkara ini sudah masuk ranah pengadilan. Kami akan melaksanakan sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Winarto menjelaskan bahwa pengajuan sertifikat dilakukan oleh pemerintah desa, sehingga sengketa ini merupakan persoalan antara warga dan Pemdes Doropayung.
“Perlu ada putusan pengadilan untuk menentukan pihak yang berhak,” katanya. (*)












