Polresta Pati Ungkap Kasus Penggelapan Ikan Rp3,1 Miliar, Pelaku Sempat Kabur

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan kerugian mencapai Rp3,1 miliar. Seorang pria berinisial FB (35), warga Kecamatan Juwana, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membeli ikan dalam jumlah besar tanpa melakukan pembayaran kepada perusahaan pemasok.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya W, mengatakan kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 September 2025.

“Kasus ini berawal dari laporan korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi pembelian ikan dengan nilai kerugian miliaran rupiah,” ujar Kompol Dika, Sabtu (9/5/2026).

Peristiwa terjadi di gudang cold storage PT Soyo Aji Perkasa di Jalan Juwana–Pati KM 3, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Tersangka diduga melakukan pembelian ikan secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2025.Pada 13 Januari 2025, tersangka membeli ikan senilai Rp591,9 juta. Sehari kemudian kembali membeli ikan senilai Rp970,7 juta, lalu pada 23 Januari 2025 sebesar Rp620,9 juta.

Pembelian kembali dilakukan pada Februari 2025, yakni Rp219,4 juta pada 21 Februari, kemudian Rp454,6 juta dan Rp333,4 juta pada 22 Februari 2025. Total seluruh transaksi mencapai Rp3.191.296.000.

“Namun hingga saat ini tersangka tidak melakukan pembayaran kepada pihak perusahaan,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, ikan tersebut dijual kembali oleh tersangka. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk membayar utang, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, di antaranya WS (28) dan S (32), warga Juwana. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa nota penjualan ikan, form pengeluaran ikan PT Soyo Aji Perkasa, catatan tally, serta rekening koran Bank BRI dan BCA periode Januari–Februari 2025.

Kompol Dika menyebut tersangka sempat mangkir dari dua kali pemanggilan penyidik dan melarikan diri. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Tersangka kini sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Polresta Pati mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi usaha maupun kerja sama bisnis bernilai besar. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110. (*)