Lingkar.co – Satreskrim Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial AS (42), warga Dukuh Padean, Desa Wotan, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
Korban dalam perkara tersebut adalah perempuan berinisial S (31), seorang wiraswasta asal Dukuh Demangan, Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo.
Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban kepada polisi terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana itu terjadi sebanyak tiga kali, masing-masing pada Mei 2025, Juli 2025, dan Agustus 2025 di rumah tersangka di Desa Wotan.
Menurut Dika, tersangka diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban yang telah lama menikah namun belum memiliki anak.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya mendapat petunjuk spiritual dari seseorang bernama Mbah Sowi dan korban bisa segera hamil apabila mengikuti ritual tertentu,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga melibatkan istrinya berinisial WA yang kini berstatus sebagai saksi. Korban disebut dibujuk mengikuti ritual hubungan badan dengan dalih untuk memperoleh keturunan.
“Korban diarahkan mengikuti praktik yang dilakukan tersangka dengan alasan ritual spiritual agar cepat hamil,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga diduga meminta korban mengirimkan rekaman video hubungan badan bersama suaminya melalui aplikasi WhatsApp. Video tersebut disebut akan didoakan agar korban segera memperoleh keturunan.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat tiga video yang sempat dikirim korban kepada tersangka,” ungkap Dika.
Akibat peristiwa tersebut, korban saat ini diketahui tengah hamil sembilan bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter kandungan, perkiraan persalinan diperkirakan pada akhir Mei 2026.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu BH warna hitam, satu celana dalam warna merah, satu daster motif bunga, satu unit telepon genggam merek Vivo milik korban beserta casing motif bunga, serta satu unit handphone milik tersangka.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan proses penyidikan masih terus dikembangkan,” pungkas Kompol Dika. (*)












