Lingkar.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sekaligus menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
Pertimbangan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.
Pasal tersebut menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota negara ke IKN.
“Artinya, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies.
Perkara tersebut diajukan oleh pemohon bernama Zulkifli yang menggugat ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN terkait mekanisme pemindahan ibu kota melalui Keppres.
Pemohon menilai muncul ketidaksinkronan antara UU IKN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), karena UU DKJ telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara meski Keppres pemindahan belum diterbitkan.
Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak terhadap keabsahan administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, MK menegaskan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ yang menyatakan undang-undang tersebut baru berlaku setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.
“Pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 memiliki kekuatan berlaku dan mengikat secara substansi atau materi norma pemindahan ibu kota negara adalah ketika keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN ditetapkan oleh presiden,” ujar Adies.
MK juga merujuk pada Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang sebelumnya menegaskan bahwa waktu efektif pemindahan ibu kota negara bergantung pada diterbitkannya Keppres oleh presiden.
Selain itu, mahkamah menyebut ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur bahwa suatu peraturan mulai berlaku dan mengikat sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam aturan terkait.
Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa tanpa perlu penafsiran tambahan sebagaimana diminta pemohon, status ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta hingga adanya Keppres pemindahan ke IKN.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang Selasa (12/5/2026) menyatakan permohonan uji materi UU IKN ditolak seluruhnya.
“Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” kata Suhartoyo.
Penulis: Putri Septina












