Berita  

Kunker Naik Helikopter, Empat Pejabat KPU Dilaporkan ke DKPP

Ilustrasi - KPU. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait penggunaan helikopter dalam agenda kunjungan kerja. DKPP membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyebutnya berkaitan dengan dugaan penggunaan pesawat dalam kegiatan dinas.

“Benar (ada aduan),” kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Heddy menjelaskan laporan itu diterima pada Rabu (13/5/2026). Saat ini, aduan tersebut masih menjalani proses verifikasi administrasi.

“Kami terima adauan itu, dua hari lalu. Saat masih dalam proses verifikasi kelengkapan adamintrasi,” ujarnya.

Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan pesawat saat kunjungan kerja di wilayah Jawa Barat.

“Benar terkait penggunaan pesawat salah satu daerah di Jawa Barat,” ujarnya.

Laporan itu diajukan Koalisi Masyarakat Sipil atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter oleh penyelenggara pemilu. Aduan didasarkan pada dugaan pemborosan anggaran negara serta pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Pihak yang diadukan yakni Anggota KPU RI Parsadaan Harahap sebagai Teradu I, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi’i sebagai Teradu II, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno sebagai Teradu III, serta Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian sebagai Teradu IV.

“Penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas. Bila dihitung, jarak dari Jakarta menuju Kecamatan Cidaun, hanya berkisar ±239 kilometer yang dapat ditempuh lewat jalur darat selama lima jam. Kecamatan Cidaun juga bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan transportasi khusus untuk mencapainya,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Rizki Agus Saputra saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).

Menurut Rizki, penggunaan helikopter tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Terlebih, wilayah tujuan disebut memiliki akses jalan memadai dan tidak berada dalam kondisi darurat maupun terdampak bencana.

“Penggunaan helikopter ini menelan biaya tak sedikit, yaitu mencapai Rp198.903.675, yang disewa dari PT Whitesky Aviation,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan estimasi biaya sewa per jam untuk helikopter Bell 505 Jet Ranger X, tarifnya berkisar US$1.400 atau setara Rp22,1 juta dengan kurs rata-rata 2024 sebesar Rp15.840 per dolar AS. Dalam perhitungan tersebut, helikopter PK-WSD disebut menempuh rute Tangerang–Jakarta–Bandung–Cianjur–Jakarta–Tangerang pada 25 Januari 2024 dengan total durasi penerbangan 2 jam 14 menit.

“Sehingga, total estimasi sewa adalah US$3.127 atau setara dengan Rp49,5 juta. Bila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan, negara harus menggelontorkan uang dengan nominal hampir empat kali lipat,” jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil berharap DKPP menerima sekaligus mengabulkan aduan tersebut, termasuk menjatuhkan sanksi kepada para pihak teradu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Penulis: Putri Septina