SRAGEN, Lingkar.co – Tidak perlu lagi beri surat tilang langsung di tempat, polisi lalu lintas kini terapkan E-tilang atau electronic traffic law enforcement [ETLE] secara mobile, dengan helm yang dipasangi kamera portabel.
IPDA Supriyanto Kanit Karmintu Satlantas Polres Sragen mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pemasangan kamera potable KOPEK adalah ssebagai trobosan untuk mendukung program 100 hari kinerja kapolri.
“Pemasangan kamera kopek ini harapannya nanti anggota satlantas tak lagi akan memberikan surat tilang di jalan,”papar IPDA Supriyanto.
Cara Kerja Kamera KOPEK
Jika anggota satlantas tengah mengenakan kamera KOPEK, kemudian mendapati pengendara kedapatan melakukan pelanggaran secara kasapmata atau berpotensi menimbulkan lakalantas.
Maka secara langsung petugas akan menghentikan dan akan memberikan himbauan terlebih dahulu. Secara bersamaan pada saat itu juga kamera KOPEK mengarah ke plat nomer polisi dan wajah pengendara.
Selanjutnya, petugas akan melaporkan ke badan urusan tilang, untuk kemudian baur tilanglah yang akan mencocokan data dan pasal pelanggaranya.
Barulah dari pihak baur tilang mengirimkan surat E-tilang melalui kantor pos ke alamat, sesuai data yang berada di samsat.
“Dengan bukti video yang ada di kamera kopek maka baur tilang yang akan memberikan E-tilang sragen,” terangnya
Himbauan Kepada Masyarakat
Terpisah, Briptu Galang Putra Primadarma menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Sragen untuk selalu tertib dalam berlalulintas.
Menurutnya dengan adanya kamera kopek yang terpasang di helm petugas tersebut. ia mengaku tak perlu lagi berdebat dan bersitegang dengan pengendara yang kerap bersikeras mengelak dari kesalahan.
“Dengan adanya kamera KOPEK dan E-tilang Sragen, masyarakat dapat tertib berlalu lintas serta meminimalisir kesalahan dari petugas baik kelalaian maupun kesengajaan,” pungkas Briptu Galang. (fid/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps