Akibat Video 19 Detik, Gisel Terancam Penjara 12 Tahun

Selebritas Gisella Anastasia. (DOK. LINGKAR.CO)
Selebritas Gisella Anastasia. (DOK. LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Akibat video syur berdurasi 19 detik, penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) atau GA terancam masuk penjara selama 12 tahun.

Selain Gisel, seorang pria berinisial MYD dalam video tersebut juga jadi tersangka. Keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi. Pasal tersebut menyebut ancaman penjara hingga 12 tahun.

“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/12).

Kasus yang menjerat Gisel bermula pada awal November saat sebuah video porno viral di media sosial. Perempuan dalam video berdurasi 19 detik itu, disebut mirip dengan Gisel. Saat video itu mencuat, Gisel sempat memberikan pernyataan.

“Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku. Jadi sebenarnya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapi aja,” kata Gisel, Sabtu (7/11).

Hari itu juga, Gisel mengaku pernah berkonsultasi dengan pengacara Hotman Paris soal data pribadinya yang disebut bocor. Disebut Gisel, ia pernah kehilangan ponsel tiga tahun lalu.

Png-20230831-120408-0000

Gisel mengaku pernah menitipkan ponsel ke manajernya. Sebelum dititipkan, ia yakin telah menghapus beberapa data pribadi dalam ponsel tersebut. Namun kini data-data pribadi Gisel di ponsel yang hilang itu bocor. Namun demikian, Hotman Paris tidak memberikan secara detail tentang data-data yang dimaksud dalam pengakuan Gisel tersebut.

“Dia hanya bilang bahwa itu tiga tahun lalu waktu handphone itu dikasih ke manajernya, dia pun enggak tahu handphone yang mana karena ada tiga handphone yang dikasih ke manajernya dan dia bilang sudah hapus,” lanjut Hotman (7/12).

Hanya hitungan hari video tersebut terus viral, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi.

Laporan pertama dibuat oleh seseorang bernama Febriyanto Dunggio. Laporan ini teregister dengan nomor LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020. Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pitra Romadoni Nasution. Laporan Pitra teregister dengan nomor LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ tanggal 8 November 2020. (ara/aji)

Baca Juga:
Vaksin Bukan Syarat Utama, Legislator: Pati Harus Berani Mulai PTM

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *