JAKARTA, Lingkar.co – Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila.
Tidak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria Michael Yukinobu alias MYD alias MYD sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka, Polda Metro Jaya juga telah melayangkan surat panggilan kepada penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu alias MYD untuk diperiksa sebagai tersangka kasus video asusila pada Senin, 4 Januari 2021.
“Kita rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10 pagi untuk menghadirkan Saudari GA dan Saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya belum lama ini.
Terkait kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.
“Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan,” katanya.
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
“Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” Yusri Yunus.(ara/lut)
Baca Juga:
Vaksinasi Lansia di Tiga Kecamatan Masih Rendah
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps