Ancam Sebar Foto Syur, YAM Diamankan Polisi

UNGKAP: Kasus pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi tersangka YAM terhadap pelapor ADAP oleh Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (29/4) pagi. (PUJOKO/LINGKAR.CO)
UNGKAP: Kasus pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi tersangka YAM terhadap pelapor ADAP oleh Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (29/4) pagi. (PUJOKO/LINGKAR.CO)

KARANGANYAR, Lingkar.co – Usai ancam sebar foto syur berupa bagian tubuh remaja perempuan, YAM (22) warga Desa Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan diamankan polisi.

16  gambar syur tersebut berada di HP pelaku dan HP pelapor yang berinisial ADAP,  pelajar putri berusia 17 yang tinggal di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein menyampaikan adanya tangkapan layar foto syur antara YAM dan ADAP berawal pada saat mereka bermain roll player di media sosial Line.

Baca juga:
Gelar Solo Menari 2021, Peringati Hari Tari Sedunia

‘’Lalu pelapor bertukar nomer WA bersama tersangka. Setelah intens chat, mereka melakuka video call. Komunikasiitu mereka lakukan tahun 2019. ’’ kata Kasatreskrim mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi’i Maula, Kamis (28/4).

Kasatreskrim mengatakan sejak komunikasi terakhir pada tahun 2019 itu, pelaku dan korban lost contact.

Tiba-tiba pada Minggu (11/4), pelapor di chat oleh nomer yang mengaku sebagai tersangka, menanyakan mengapa nomernya di blok.

Baca juga:
Warga Isoman, Ini Syarat Dapatkan Bantuan Sembako Dari Pemkab Karanganyar

‘’Tersangka kesal kenapa nomer di blok oleh pelapor. Lalu tersangka mengancam menyebar luaskan video call tersebut yang berisi bagian atas tubuh korban mohon maaf payudara,” terang Kasatreskrim.