Ancam Sebar Foto Syur, YAM Diamankan Polisi

UNGKAP: Kasus pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi tersangka YAM terhadap pelapor ADAP oleh Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (29/4) pagi. (PUJOKO/LINGKAR.CO)
UNGKAP: Kasus pelanggaran UU ITE dan UU Pornografi tersangka YAM terhadap pelapor ADAP oleh Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (29/4) pagi. (PUJOKO/LINGKAR.CO)

Pelaku Ancam Pelapor Hingga Minta Berhubungan Badan

Pelaku mengancam pelapor dengan sebar foto syur atau pelapor menyerahkan uang Rp 1 juta kepada pihaknya.

Bahkan jika peapor menolak permintaan tersebut, pelaku nekat meminta untuk berhubungan badan dengan pelapor.

Sementara itu, kronologis penangkapan tersangka, setelah ada laporan satu minggu lalu,  Kasatreskrim menginstruksikan unit 2 Krimsus Satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. 

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca juga:
Perceraian di Kabupaten Karanganyar Capai 1630 Kasus di Tahun 2020

Setelah dilakukan profiling oleh petugas kepolisian,  pelaku ditangkap di rumahnya di Magetan tanpa perlawanan.

‘’Ketika pelaku dipertemukan kepada korban diketahui bahwa benar dia biasa video call dengan pelapor, Tersangka berusia 22 tahun, putus sekolah juga. Pelapor masih SMA,’’ kata Kasatreskrim.

Sementara itu, YAM  mengakui telah mengancam pelapor karena nomernya di blokir. Namun YAM berkelit kalau merasa tidak senang dengan tindakan blokir oleh pelapor.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Dua Pegawai Imigrasi Surakarta Positif Covid-19, Operasional Kantor Normal

’Cuma ngancem doang, pak,  karena di blokir. Bukanya tidak senang di blokir tapi saya ingin bisa berkomunikasi lagi main game bareng. Ya suka main game itu (alasannya),’’ kata YAM.

Mengenai tangkapan layar berisi foto syur pelapor yang ada di video call tersebut, YAM mengatakan, memang  yang memulai mengajak video call tersebut adalah pelaku.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *