Pelaku Sempat Beberapa Kali Berikan Pulsa Kepada Pelapor, Sebagai Upah
Namun terkait foto syur di video call tersebut, YAM menyebut karena ada kesepakatan dirinya mau mentransfer pulsa ke pelapor.
‘’Yang ngajak video call biasa kan aku tapi kalau video call (ada foto syur) awalnya dia butuh pulsa, terus dia mau buka-bukaan, ya udah saya kasih pulsa, dia buka-bukaan yang nawari buka dia,’’ terang YAM.
Saat awak media bertanya berapa uang yang di tranfer untuk membeli pulsa kepada korban, YAM menjawab ia beberapa kali mentransfer uang ke korban.
Baca juga:
Lepas PNS Purna Tugas, Sekda Ingatkan Terus Produktif
‘’Minta di transfer, saya transfer terus di VC (buka-bukaan). Transfer 50, 30 (ribu),’’ungkap YAM.
Kasatreskrim menerangkan, pelaku terjerat perkara tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU Pornografi.
‘’Terkena ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda 1 miliar karena melanggar UU ITE serta pidana penjara minimal 6 bulan paling lama 12 tahun karena melanggar UU Pornografi,’’kata Kasatreskrim.
AKP Kresnawan Hussein mengimbau kepada masyarakat luas terutama kepada remaja dan anak muda di Kabupaten Karanganyar agar berhati-hati mempublikasi, mengunggah apapun yang bisa di akses ke media sosial atau ke internet.
Baca juga:
Produk Pertanian Gresik Kini Masuk Dalam Pasar Modern
‘’Hati-hati mengunggah apapun yang bisa diakses, bagian tubuh, wajah, karena sekalinya di upload tidak bisa menghentikan, bisa sampai kapanpun terupload di instagram.
Lanjut Kasatreskrim, “Walau itu pribadi atau video vall yang tidak menutup kemungkinan ada orang yang tidak trkenal melakukan tindakan tidak bertanggung jawab. Dibutuhkan juga pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya saat menggunakan internet.Bijaklah saat bermedia sosial,’’ pungkasnya. (jok/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps