JEPARA, JAWA TENGAH, Lingkar.co– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyiapkan langkah antisipasi potensi lonjakan kasus covid-19. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Nomor 443.5/ 2274 tentang 2 hari di rumah saja. kebijakan itu akan berlaku mulai 12 hingga 13 Juni yaitu pada Sabtu dan Minggu.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan intruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendragi) dan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Jadi SE itu berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat. Kecuali sektor esensial dan objek vital Nasional,” Kata Andi, sapaan akrab Bupati Jepara.
Andi juga berpesan, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait serta Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di Kota Ukir. Untuk selalu mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo di wilayah masing-masing dengan memantau hinbauan tetap di rumah saja.
“Serta tak luput juga untuk selalu mengingatkan masyarakat terkait pentingnya 5 M. Jangan sampai bosan dalam mensosialisasikanya kepada masyarakat,” ujar Andi.
Andi juga menghimbau kepada para Satgas penangan Covid-19 di Jepara untuk berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi himbauan 2 hari di rumah saja dengan melakukan Rapid Test secara acak kepada masyarakat.
“Jika dari hasil rapid testnya ketahuan reaktif atau positif. Maka yang bersangkutan akan kami tindak tegas dengan isolasi di pusat isolasi,” tegas Andi.(dit/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps