LONDON, INGGRIS, Lingkar.co – Pemerintah Arab Saudi akan menghukum warganya dengan larangan bepergian selama tiga tahun, apabila terbukti mengunjungi Indonesia, atau negara lain yang masuk daftar ‘zona merah’.
Menurut, Kantor Berita Arab Saudi (SPA), Selasa (27/7/2021) kebijakan tersebut, sebagai upaya Pemerintah Arab Saudi, mencegah penyebaran Covid-19 dan varian-varian barunya.
Mengutip pejabat Kementerian Dalam Negeri, SPA mengatakan, beberapa warga Arab Saudi, yang boleh pergi ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari pihak berwenang pada Mei 2021, telah melanggar aturan perjalanan.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun,” kata pejabat itu.
Baca juga:
Arab Saudi Perbolehkan Umrah, Ini Syarat Khusus Jemaah Indonesia
Pemerintah Arab Saudi telah melarang perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brazil, Mesir, Ethiopia, India, Libanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.
“Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih di larang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar,” terang pejabat tersebut.
Kerajaan Arab Saudi, negara terbesar di Teluk yang berpenduduk sekira 30 juta orang, pada Selasa (27/72021) mencatat penambahan 1.379 kasus Covid-19 sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus dan 8.189 kematian.
Kasus infeksi harian di negara itu turun dari puncaknya pada Juni 2020 yang mencapai 4.000 lebih menjadi di bawah 100 pada awal Januari lalu.*
Baca juga:
Gubernur Jatim Minta Maaf Soal Penanganan Covid-19
Penulis : Reuters
Editor : M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps