Arab Saudi Perbolehkan Umrah, Ini Syarat Khusus Jemaah Indonesia

RESMI: Pengumuman Otoritas Arab Saudi tentang pembukaan pelaksanaan umrah mulai 1 Muharram 1442H atau Selasa, 10 Agustus 2021. (ISTIMEWA\LINGKAR.CO)
RESMI: Pengumuman Otoritas Arab Saudi tentang pembukaan pelaksanaan umrah mulai 1 Muharram 1442H atau Selasa, 10 Agustus 2021. (ISTIMEWALINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Otoritas Arab Saudi membuka pelaksanaan umrah untuk seluruh dunia mulai 1 Muharram 1442H atau Selasa, 10 Agustus 2021.

Namun, berdasarkan aturan terbaru Otoritas Arab Saudi, ada sembilan negara yang mendapat pelarangan terbang langsung ke Arab Saudi.

Artinya, kesembilan Negara tersebut, termasuk Indonesia, baru boleh masuk ke Saudi, setelah menjalani masa karantina di negara lain alias negara ketiga.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Baca juga:
MUI Jateng Imbau Masyarakat Patuh Aturan PPKM

“Semua negara diizinkan mengoperasikan penerbangan langsung ke Arab Saudi kecuali dari sembilan negara yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon yang diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Arab Saudi,” tulis pernyataan yang tercantum dalam akun Facebook @Haramain Sharifain, dikutip Selasa (27/7/2021).

Berikut kelayakan dan persyaratan untuk calon jemaah umrah dari luar Kerajaan Saudi:

Pertama, semua negara diizinkan untuk mengirim penerbangan langsung kecuali sembilan negara, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Selatan Afrika dan Lebanon, yang membutuhkan karantina 14 hari pada negara ketiga sebelum tiba di Kerajaan (Arab Saudi).

Kedua, persyaratan wajib untuk vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap Pfizer, Mordena, Astrazeneca atau J&J.

Png-20230831-120408-0000

Baca juga:
Kenakan Kaos ‘Gedor Lakon’, Gus Yasin Datangi PMI Semarang

“Wajib telah mendapatkan dua dosis penuh vaksin Covid-19 besutan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson,” tulis pengumuman itu lagi.

“Untuk yang mendapatkan dosis penuh vaksin China (Sinovac atau Sinopharm) wajib menambah suntikan booster dari vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson.”

Dalam pengumuman tersebut, Otoritas Arab Saudi juga menegaskan untuk ibadah umrah harus melalui agen-agen perjalanan yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi.

Pelajari Edaran, Kemenag Upayakan Diplomasi

Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) melalui KJRI Jeddah, akan melakukan diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

“Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi.

Baca juga:
Ini Perintah Ganjar Kepada Bupati dan Walikota Soal Bansos

Khoirizi, membenarkan bahwa Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021.

Ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebagaimana  tercantum dalam edarannya, yakni terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi 9 negara (India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon).

“Berkenaan dengan edaran tersebut, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” ujarnya.

Salah satu isu yang menjadi pembahasan adalah terkait keharusan karantina 14 hari pada negara ketiga.

“Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu,” ujarnya, dikutip Selasa (27/7/2021).

Baca juga:
Menkes Sebut Favipiravir Gantikan Oseltamivir Untuk Paket Obat Isoman

“Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal di maksud,” sambungnya.

Bakal Bahas Syarat Vaksin

Terkait syarat vaksin, Khoirizi, akan membahasnya dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.

“Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani,” tegasnya.

“Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik,” harapnya.

Menurutnya, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).

Baca juga:
Gubernur Jatim Minta Maaf Soal Penanganan Covid-19

“Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi,” sebut Khoirizi.

“Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi,” tandasnya.*

Penulis : M. Rain Daling

Editor : M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *