Berita  

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran

ilustrasi
ilustrasi

Lingkar.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman dalam rangka libur Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Selain itu, ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

Pelarangan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2023.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

SE nomor 7/2023 berisi tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” bunyi SE tersebut.

SE ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pada 14 April 2023.

Png-20230831-120408-0000

Isi Edaran

Ada beberapa poin dalam SE Nomor 7/2023, yang dikutip Lingkar.co, Senin (17/4/2023):

1.     Pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan dan Perayaan Hari Besar Lainnya.

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk:

A.    Melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

B.     Mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

C.     Menerbitkan SE yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

A.    Seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau diluar kepentingan dinas.

B.     PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam SE juga mengatur agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Selain itu, juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

KPK Juga Melarang

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara dan ASN menerima hadiah dalam bentuk apapun terkait Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Pelarangan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

KPK menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan tertulisnya kepada Lingkar.co, Kamis (13/4/2023).

“Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi,” ucap Ipi.

“Penolakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2023,” sambungnya.

Dia mengatakan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang.

Pelarangan permintaan atau penerimaan hadiah dalam bentuk apapun juga berlaku bagi individu maupun atas nama institusi.

Sebab tindakan tersebut, kata Ipi, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

“KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” ucap Ipi.

Dia menegaskan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan pribadi

Laporkan ke Penegak Hukum

Ipi mengatakan, KPK juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, agar menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya.

“Imbauan terkait penolakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas,” ucap Ipi.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan terjadinya gratifikasi.

Dengan cara mengimbau pegawai atau karyawan untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Ipi menegaskan, laporkan kepada aparat penegak hukum, jika terjadi permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” tegas Ipi.

Kendati demikian, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi, agar segera melaporkannya kepada KPK.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id.

Selain itu, dapat juga menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.

“Bisa juga mengirimkan surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” pungkas Ipi.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *