Banjir Sumatra Utara, Aktivis Lingkungan Minta Aparat Periksa Dugaan Keterlibatan Luhut

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Istimewa.

Lingkar.co — Aparat penegak hukum, baik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung, didesak untuk memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Desakan tersebut disampaikan untuk memastikan kepastian hukum terkait dugaan keterlibatan Luhut dalam kepemilikan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan yang disebut berkontribusi terhadap banjir di Sumatra Utara (Sumut).

“Terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan,” ujar Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Septian, di Jakarta, Kamis (1/12/2026).

Putra menyatakan, aparat penegak hukum perlu mengusut secara mendalam status kepemilikan PT TPL. Menurutnya, jika kepemilikan tidak tercatat secara struktural, tetap harus diselidiki kemungkinan adanya peran sebagai penerima manfaat atau beneficial owner melalui pihak perantara.

“Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas,” ucap Putra.

Ia menegaskan, apabila terbukti aktivitas PT Toba Pulp Lestari berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Sumatra Utara, perusahaan tersebut dapat dijerat pidana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak serius bagi masyarakat.

Putra juga menekankan penerapan prinsip strict liability. Artinya, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang terdapat hubungan sebab akibat antara kegiatan usaha dan kerusakan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Kehutanan juga memberikan dasar pidana atas perusakan hutan dan penyalahgunaan kawasan.

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara menyebut tujuh perusahaan yang diduga menjadi penyebab utama bencana ekologis berupa banjir dan longsor di kawasan Tapanuli, Sumatra Utara, sejak Selasa (25/11/2025). Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di atau sekitar Ekosistem Batang Toru, habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatra, tapir, serta spesies dilindungi lainnya. Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah