Bantuan UMKM Kudus Senilai Rp 1,2 Juta Cair, Ini Syaratnya

ILUSTRASI: Antrian penerima BPUM bagi UKM di Kudus senilai Rp 1,2 juta. (ADITIA ARDIAN/ LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Antrian penerima BPUM bagi UKM di Kudus senilai Rp 1,2 juta. (ADITIA ARDIAN/ LINGKAR.CO)

KUDUS, Lingkar.co – Bantuan UMKM atau Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta di Kabupaten Kudus sudah bisa cair.

Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat langsung mendaftar dengan mengikuti beberapa persyaratan yang berlaku.

Berdasarkan edaran yang telah di keluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Kudus, Program BPUM bagi pelaku usaha mikro tahun 2021 akan diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1,2 Juta.

Baca juga:
DPRD Jateng Soroti Semi Boarding School di SMKN 1 Demak

Jika membandingkan dengan sebelumnya, Program BPUM tahun ini mengalami penurunan 50% dengan tahun lalu.

Sebelumnya, Bantuan UMKM atau BPUM diberikan dengan nilai Rp 2,4 Juta, namun sesuai dengan informasi dari Kemenkopukm RI, BPUM UMKM nilainya berkurang 50%.

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapat Program BPUM di Kabupaten Kudus di antaranya:
  1. WNI yang memiliki KTP-E dan Berdomisili di Kudus

Baca juga:
Rilis Video Klip “Selamanya Cinta”, BCL Tampil EmosionalBoarding School di SMKN 1 Demak

2. Memiliki Usaha Mikro, membuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Lurah.

3. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima KUR

Setelah memastikan memenuhi kriteria di atas, para pendaftar diharuskan mendaftar secara online di alamat http://bit.ly/bpum2021kudus

Baca juga:
Siapkan Posko Aduan THR Bagi Pekerja di Karanganyar