Bawaslu Kendal Sampaikan Surat Imbauan ke 286 Desa Kelurahan Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Kendal
Bawaslu Kendal

Lingkar.co – Guna mencegah potensi pelanggaran jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten kendal kirimkan surat imbauan sebanyak 286 ke desa kelurahan, Senin (4/12/2023).

Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi, mengatakan, imbauan ini dilakukan guna mencegah adanya pelanggaran ditingkat desa.

“Kami telah mengirim surat imbauan sejumlah 266 untuk desa dan 20 untuk kelurahan se- Kabupaten Kendal,” kata Habibi.

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Muhammad Athoillah, menjelaskan terkait isi surat imbauan tersebut.

“Isi surat imbauan tersebut, kami mengimbau kepada Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Badan Usaha Milik Desa untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam tahapan kampanye sesuai dengan Peraturan Peundang-Undangan yang berlaku,” kata Atho’.

Tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023.

Upaya pencegahan terus dilakukan oleh Bawaslu Kendal dalam rangka menciptakan Iklim Pemilu yang lebih kondusif dan minim terjadinya pelanggaran.

Penulis: Wahyudi

Editor: Muhammad Nurseha