
ILUSTRASI: Screenshot Website resmi Pedulilindungi. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
Melalui Website Peduli Lindungi
Untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, juga bisa melalui situs web resmi milik Peduli Lindungi yang ada di http://pedulilindungi.id/.
Sebagai catatan, jika anda langsung melakukan pencarian status lewat bar pencarian di halaman awal situs ini tanpa login, data yang ditampilkan tidak akurat.
Oleh sebab itu sebaiknya anda login terlebih dahulu dengan nomor telepon yang anda gunakan ketika mendaftar vaksinasi. Kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Setelah mendapatkan kode OTP, klik profil di kanan atas situs, lalu klik menu “Sertifikat Vaksin”, lantas Sertifikat vaksin pertama maupun kedua Anda akan muncul.
Baca juga:
Pantau Vaksinasi, Ketua DPRD Kudus Kunjungi Vaksinasi Pura Group
Melalui Aplikasi Peduli Lindungi
Selain melalui SMS dan Website resmi Peduli Lindungi, anda juga bisa memperoleh sertifikat vaksinasi anda melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Aplikasi Peduli Lindungi ini juga telah tersedia dan dapat anda unduh melalui Android dan IOS anda, caranya:
- Unduh aplikasi Peduli Lindungi melalui Google Playstore maupun Apple Appstore.
- Login dengan nomor ponsel yang terdaftar saat melakukan vaksinasi.
- Masuk ke akun Peduli Lindungi Anda dengan kode OTP SMS yang dikirim ke nomor ponsel.
- Klik ikon akun yang terletak di pojok kanan atas aplikasi Peduli Lindungi.
- Lalu pilih Sertifikat Vaksin untuk melihat sertifikat vaksin.
- Informasi vaksinasi Anda pun akan ditampilkan.
- Klik “Unduh Sertifikat” untuk mendownload dan menyimpan sertifikat vaksin Covid-19 tersebut.
Baca juga:
Wisata Candi Cetho Di Karanganyar Ini Mirip Di Pulau Bali
Usai anda mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, dank arena sertifikat vaksin tersebut berisi sejumlah informasi pribadi seperti nomor NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau agar masyarakat yang telah menjalani Vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua untuk melindungi data pribadi dengan tidak menyebarluaskan sertifikat digital tersebut.
Kominfo menegaskan sertifikat digital hanya digunakan secara pribadi dan hanya untuk keperluan khusus, karena dalam sertifikat tersebut terdapat QR Code yang wajib dilindungi.
Sumber: Kominfo.go.id
Penulis: Galuh Sekar Kinanthi