Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang Mudik Lebaran 2021

Info Mudik Lebaran 2021
INFOGRAFIS : Syarat Perjalanan Dalam Negeri (FEBRY CAHYANTA/LINGKAR.CO)

Lingkar.co – Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah meniadakan Mudik Lebaran 2021 dan upaya pengendalian Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur tentang Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa sebelum 22 April – 5 Mei 2021. Dan sesudah peniadaan mudik pada18-24 Mei 2021.

Hal ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19. Pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik berlaku.

Baca Juga:
Tingginya Kematian Covid-19, RS Kariadi Semarang Buka Pelatihan Pemulasaran Jenazah