
ILUSTRASI: Lahan di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
Banyak Pemohon Berdomisili di Luar Kabupaten Karanganyar
Kemudian pihaknya menambahkan, adanya beberapa masalah lain seperti beberapa bidang K3-3 yang tumpang tindih dengan bidang lain atau masuk dalam sertipikat lain.
Baca juga:
“Sehingga kami tidak bisa mengkonversikan bidang tersebut menjadi K1,” ungkapnya.
Selain itu, banyak hasil pengukuran dari pihak ketiga tahun sebelumnya yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan posisi koordinatnya harus ada perbaikan dan pengukuran ulang.
Menurut Anton, banyaknya pemohon yang berdomisili di luar kabupaten Karanganyar, ini juga menjadi kendala. Karena berdampak pada lambatnya proses pemberkasan.
Baca juga:
“Salah satu upaya mengatasi kendala tersebut adalah dengan mengadakan Pemetaan Partisipatif bersama Pemerintah Kabupaten dan Desa,” jelas Anton.
Upaya ini menurutnya, dengan mengadakan inovasi SIPEDATI (Sistim Informasi Peta Desa Terintegrasi) yang memuat berbagai informasi tematik dalam satu peta.