BPN Kesulitan Mencari Peserta PTSL, Dampak Lahan Hampir 100 Bersertifikat di Karanganyar

ILUSTRASI: Lahan di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Lahan di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

ILUSTRASI: Lahan di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Pengajuan PTSL Libatkan Satgas Desa

Dalam kesempatan ini, Anton juga menjelaskan, tata cara bagaimana proses pengajuan program PTSL yang tentunya melibatkan Satgas Desa.

Pemilik tanah mengajukan persyaratan kepada Satgas Desa. Setelah semua persyaratan tidak ada masalah, kemudian desa melimpahkan berkasnya ke ATR/BPN Karanganyar.

“Pemilik tanah ke Satgas Desa bawa administrasi kelengkapan seperti girik jual beli kalau jual beli. Lalu KK, KTP subjek maupun objek, kalau clean and clear, tidak ada sanggahan akan kita umumkan,’’ ujarnya.

Baca juga:
Keraton Ratu Boko Tawarkan Paket Piknik Eksklusif

Anton menyampaikan, pada tahun anggaran 2021 ini, pihaknya menyasar 84 desa untuk ia libatkan dalam program PTSL dari 177 desa/kelurahan di Kabupaten Karanganyar.

“Kantor ATR/BPN Karanganyar menurut Anton juga sudah melakukan sosialisai selama 2 pekan ada awal Januari 2021 terkait program PTSL ini kepada masyarakat,” pungkas Anton. (jok/luh)