Lingkar.co – Buntut dari kasus penukaran barang bukti narkoba berupa sabu dengan tawas, Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Puta bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pada terhadap Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Teddy Minahasa ditetapkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas kasus peredaran narkoba.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan, Teddy Minahasa dituntut pidana hukuman mati lantaran peran terdakwa sebagai intelectual dader atau pelaku utama dari perkara tersebut.
“Terdakwa adalah pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan. Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” katanya.
Barang bukti dalam kasus tersebut berupa sebuah tas belanja berwarna merah yang didalamnya terdapat sebungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 102 gram.
Hal yang memberatkan Teddy dalam kasus tersebut lantaran dia telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatan, hingga berbelit-belit dalam menjalani persidangan.
Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar barang bukti sabu, lalu menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Dody diyakini telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Linda hasil dari penjualan sabu sebanyak 1 kilogram, dan uang tersebut telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Linda dituntut 18 tahun penjara.
Sidang lanjutan kasus Teddy Minahasa akan digelar, Kamis (13/4/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan penuntut umum.

Kendati demikian, seusai melaksanakan sidang, Teddy terlihat tersenyum saat berjalan menuju ke arah tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, dia menggunakan masker selama persidangan, setelah dirinya mendengar dituntut mati oleh jaksa, dia melepaskan maskernya.
Dia juga sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum dibawa oleh jaksa untuk kembali ke rutan.
Penulis : Kharen Puja Risma
Editor : Kharen Puja Risma