JATIM, Lingkar.co – Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo, Timbul Prihanjoko, resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo, sejak Selasa (31/8/2021).
Timbul, menggantikan Puput Tantriana Sari, yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan jual beli jabatan Kades.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, yang menunjuk Timbul Prihanjoko sebagai Plt. Bupati Probolinggo.
Penunjukan tersebut, melalui penyerahan surat perintah tugas (SPT) yang diserahkan Khofifah kepada Timbul, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (31/8/2021) sore.
“Tadi Ibu Gubernur berpesan bahwa pemerintahan harus tetap berjalan dan ‘lari kencang’ karena ada beberapa agenda yang harus tetap dikerjakan,” ujar Timbul, usai menerima surat perintah tugas.
Ia berharap bisa menjalankan tugas sesuai prosedur di sisa masa periode yang akan berakhir pada 2023.
“Kami akan selalu bersinergi dengan para kepala Forkopimda. Kami juga berkoordinasi dengan Pak Sekda terkait teknis di pemerintahan,” katanya.
Hadir pada kesempatan itu, antara lain Komandan Kodim 0820 Probolinggo. Letkol Arh. Arip Budi Cahyono, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, serta Kajari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa.
Baca Juga:
Edy Sujatmiko Kembali Jabat Sekda Jepara, Bupati Cabut SK Pembebas Tugasan
JADI TERSANGKA DAN DITAHAN KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, bersama 21 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa (kades) tahun 2021.
Dari 22 nama tersangka, ada suami Puput, Hasan Aminuddin, anggota DPR RI dari Partai NasDem selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, Puput adalah Bupati Probolinggo dua periode (2013-2018 dan 2018-2023).
Alex mengatakan, Hasan Aminuddin juga mantan Bupati Probolinggo selama dua periode (2003-2008 dan 2008-2013).
“HA (Hasan Aminuddin), kemudian PTS (Puput Tantriana Sari) sebagai penerima suap,” kata Alex, dalam konferensi pers di Gedung KPK, melalui akun twitter resmi @KPK_RI, Selasa (31/8/2021) pagi.
Saat ini, Puput Tantriana Sari, harus meringkuk di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara, Hasan Aminuddin di Rutan KPK Kavling C1.
“Jadi totalnya 22 tersangka dalam perkara dimaksud, dan 18 diantaranya adalah ASN lingkup Pemkab Probolinggo,” kata Alex.
Sebagai penerima, Puput Tantriana Sari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.* Explora nuestra plataforma en línea y haz clic en “Ver Instagram Historias en Línea” para acceder a las historias directamente desde tu navegador. Disfruta de las actualizaciones diarias y mantente al tanto de las últimas novedades.
Penulis : ANTARA | M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling