SRAGEN, Lingkar.co – Camat Gemolong, Kurniawan Sukowati menginstruksikan masyarakat, Gemolong, Kabupaten Sragen untuk menggelar Sholat Ied di Masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Penegasan ini dalam SE No:451/67/04/2021 tersebut menyebutkan bahwa Pemkab membolehkan Sholat Idul Fitri dilaksanakan, akan tetapi hanya terbatas di masjid dan Mushala.
Kurniawan juga menyampaiakan penegasan ini sebagai upaya keamanan dan kesehatan masyarakat, serta menekan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sragen khususnya di Kecamatan Gemolong.
“Secara tegas dan sesuai surat edaran bupati, kami melarang masrayakat melaksanakan Sholat Ied di lapangan, yang jelas secara control akan lebih sulit dan sudah semestinya jamaah membludak,” ujar Kurniawan.
Baca juga:
Wisata Embung Kletek, Tawarkan Wisata Air dan Wisata Kuliner
Sementara itu, adanya isu di masyarakat mengenai kepala desa (Kades) yang memperbolehkan masyarakatnya melaksanakan Sholat Ied di lapangan.
Kurniawan menyatakan, bahwa pihaknya akan menghubungi setiap desa untuk di tegaskan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan Sholat Ied di lapangan seperti tahun – tahun sebelumnya.
“Hal ini akan saya tindak lanjuti secara tegas kepada semua kades, mengingat kades merupakan ketua gugus tugas di tingkat desa,” jelasnya.
Baca juga:
Dampak Pandemi, Pedagang Batik Pekalongan Kurangi Karyawan hingga Tutup Toko
Salah satu warga gemolong inisial S (42), menyayangkan salah satu sikap kepala desa (kades) yang memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan Sholat Ied di lapangan yang sacara jelas akan terjadi krumunan dalam jumlah besar.
“Sama – sama menerapkan protokol kesehatan, lebih baik sholat di masjid yang ada di desa masing – masing, daripada di ruang terbuka tapi malah mendatangakan banyak orang,” pungkas S. (fid/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps