
MENYATAKAN: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
Berikut Persyaratan Penerima Bsu
1. Pekerja/buruh adalah Warga Negara Indonesa (WNI) yang di buktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
“Sebagai contoh UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 maka dibulatkan menjadi Rp4.800.000,” kata Menaker Ida.
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca juga:
Pengumuman! Ini Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS 2021
“Ini sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan,” kata menaker Ida.
6. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Mekanisme Penyaluran BSU
Menaker Ida, mengatakan, mekanisme penyaluran BSU langsung ke rekening bank penerima bantuan.
“Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek melalui gadget, atau langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang bank penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan,” jelasnya.
Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca juga:
Kemenkes Sebut Angka Kematian Jateng Tinggi, Ini Kata Ganjar
“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.
Ia berharap, BSU dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh.
Selain itu, harapan Menaker Ida, dapat meringankan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan pada masa pandemi Covid-19.
“Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama,” pungkasnya. *
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling