JAKARTA, Lingkar.co – Dewan Pers dalam jumpa pers pada Jumat (15/7/2022) menyatakan sikap terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra, beberapa pasal dalam RKUHP membahayakan kehidupan dan kebebasan pers.
“RKUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers. Kebebasan bermedia, berekspresi dan kebebasan berpendapat,” kata Azyumardi dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Ribut-ribut Gugatan PSSI ke Mata Najwa, Dewan Pers: Salah Alamat
Azyumardi memberikan contoh pasal 188 RKUHP yang mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
Pada Pasal itu, media massa tidak diperbolehkan untuk menyiarkan hal yang terkait dengan komunisme, marxisme dan leminisme.
“Media tidak boleh menyiarkan hal-hal tentang komunisme meskipun tulisan atau publikasi tersebut kritis terhadap komunisme. Ada deliknya itu, kalau gak salah 2 tahun. Belum lagi jika kegaduhan tersebut mengakibatkan korban. Bisa nambah itu hukumannya,” terang Azyumardi.
Dewan Pers mengaku telah melakukan upaya sejak tahun 2017 terkait dengan RKUHP ini. Bahkan, Tim dari Dewan Pers sempat mengajukan pasal-pasal yang membahayakan kebebasan pers tersebut kepada Ketua DPR RI yang menjabat waktu itu, Bambang Soesatyo.
Baca Juga:
Ada Temuan Oknum ASN Terima Bansos, Bupati Tulungagung: Kembalikan!
“Kita sudah lama mengkaji soal RKUHP ini, setidaknya sejak 2017. Pasal-pasal ataupun poin-poin yang kita sampaikan pada 2019 kepada ketua DPR, Bambang Soesatyo itu tidak berubah. Malah nambah,” ujar Ketua Dewan Pers.
Pasal-pasal RKUHP yang Membahayakan Kebebasan Pers
Dewan Pers menemukan sekurang-kurangnya 9 poin yang dapat mengancam kemerdekaan pers, yaitu:
- Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
- Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal 240, 241, 246 dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet.
- Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
- Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
- Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
- Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
- Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan pencemaran nama baik.
- Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.
Penulis: Muhammad Nurseha
Editor: Muhammad Nurseha
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps