Menjawab kritik dewan, Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, hal tersebut terjadi karena penyerapan alokasi belanja gedung dan bangunan mengalami keterlambatan proses pelelangan. Selain itu, adanya pandemi Covid-19 pada awal tahun memunculkan kebijakan refocusing anggaran.
“Kemudian, pada perubahan alokasi belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dikembalikan. Karena keterbatasan waktu, tidak dapat terealisasi secara optimal,” kata Bupati Karanganyar Juliyatmono dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Kamis (20/5/2021).
Sebelumnya, Bupati Karangayar Juliyatmono menyampaikan, pada tahun 2020, Pemkab Karanganyar menganggarkan sejumlah Rp 74. 996.985.688. “Terealisasi sejumlah Rp 45.505.391.917. Atau 60,69 persen,” kata Bupati.
Sementara itu, terkait SiLPA APBD 2020 Kabupaten Karanganyar, Bupati menyampaikan, berjumlah Rp 177. 762. 280.332. SiLPA tersebut berasal dari realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp 2.121.386.179.225 sementara realisasi belanja APBD 2020 mencapai Rp 2.092.032.552.152.(jok/lut)