Diberi Waktu Lima Hari Kosongkan Rumah, Warga ke PT KAI: Kalau Ada Ganti Rugi Ya Manusiakan Kami

Warga menunjukkan surat yang dilayangkan PT KAI ke sejumlah warga Kadangdoro, Kelurahan Kestalan, Banjarsari.(GALUH SEKAR KINANTI/LINGKAR.CO
Warga menunjukkan surat yang dilayangkan PT KAI ke sejumlah warga Kadangdoro, Kelurahan Kestalan, Banjarsari.(GALUH SEKAR KINANTI/LINGKAR.CO

SURAKARTA, Lingkar.co– PT KAI kembali menyurati warga agar segera mengosongkan tempat tinggal mereka yang diklaim menjadi tanah milik KAI tersebut Senin (22/2/2021). Setelah adanya surat itu, Warga Kandangdoro RT 2 RW 6, Kelurahan Kestalan, Banjarsari, Surakarta juga melayangkan surat balasan kepada Direksi PT Kereta Api Indonesia Pusat Selasa (23/2/2021).

Berbagai macam upaya yang telah dilakukan warga, baik pengaduan kepada walikota, pengaduan kepada DPRD, dan media. Warga geram karena belum adanya titik temu baik dari pihak KAI dengan surat yang dilayangkan oleh Walikota serta DPRD lalu.

Suyono, Kepala Kelurahan Kestalan, Banjarsari membenarkan hal tersebut. Pihaknya juga telah menerima salinan berkas surat yang dilayangkan olek KAI kepada warga Kandangdoro. Pihaknya juga tidak tahu menahu ketika pihak KAI melakukan door to door langsung kepada warga, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

“Sebelum dilayangkannya surat peringatan dari KAI kemarin, tim Biro Hukum Provinsi juga sempat menyembangi balaikota untuk mengkroscek kebenaran kabar mengenai penggusuran tersebut. Namun belum ada satu minggu warga justru mendapatkan surat peringatan lagi,” ujar Suyono saat ditemui di meja kerjanya.

Sementara itu, Yulianto selaku perwakilan warga Kandangdoro menjelaskan isi surat yang dirinya dan warga lain terima. Menurutnya, ada dua versi surat yang diberikan dalam waktu yang bersamaan, yaitu Surat Peringatan (SP) 1 dan Surat Peringatan (SP) 2.

Yulianto menjelaskan,  dalam surat tersebut tertulis diberikan waktu selambat-lambatnya 5 hari dari dilayangkannya surat tersebut untuk warga mengosongkan rumah.

Png-20230831-120408-0000

“Kalau yang SP 1 itu diperuntukkan kepada warga yang belum menerima transferan ganti rugi. Sedangkan untuk yang SP 2 itu diberikan kepada warga yang sudah menerima uang ganti rugi,” ungkap Yulianto.

Berlanjut, dirinya mengatakan bahwa warga sebenarnya tidak tahu menahu perihal sistem pembayaran ganti rugi tersebut. Namun, secara tiba-tiba sejumlah uang masuk ke beberapa rekening warga Kandangdoro tanpa adanya pemberitahuan dan asal-ususl sumber uang tersebut dari mana dan peruntukannya untuk apa.

“Warga pun sampai sekarang tidak menggunakan uang itu sama sekali, karena kami masih kekeh dengan pendirian kami. Rumah ya dapat rumah, kalaupun diberikan ganti rugi ya tolong kami dimanusiakan. Karena 50 tahun lebih tinggal disini itu bukan waktu yang sebentar,” imbuhnya.(luh/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *