KARANGANYAR, Lingkar.co – Pelaku yang berinisial A (30) warga Mojolaban, Sukoharjo memberikan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta kepada korban dalam melakukan aksi tak senonoh tersebut.
Pelaku rudapaksa seorang anak dibawah umur dibekuk Satreskrim Polres Karanganyar, Selasa (19/1).
Kasus rudapaksa yang menimpa korban berinisial AZ (12) warga Kecamatan Bulu terjadi di salah satu penginapan di Kecamatan Tawangmangu dan Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar pada 27 Desember 2020 lalu.
Tak hanya sekali, A juga melakukan kebohongan yang sama untuk menyetubuhi korban untuk kedua kalinya di tempat yang berbeda
Berdasarkan Informasi dari Satreskrim Polres Karanganyar, polisi menangkap pelaku setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut.
“Jadi, korban ini keluar Minggu, 27 Desember 2020, sampai rumah Senin 28 Desember 2020 pagi dalam kondisi linglung, bingung. Orangtua korban kaget melihat kondisi anaknya. Ditanya kenapa, anaknya menjawab dan menceritakan semuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono saat menggelar jumpa pers di kantor Satreskrim Polres Karanganyar.
Setelah menerima laporan, Polres Karanganyar kemudian melaksanakan penyelidikan dan penyidikan. Dari media sosial facebook pelaku ditemukan status yang menawarkan korban.
“Statusnya ‘Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main’. Unggahan itu sempat diketahui orangtua korban karena pelaku mencantumkan foto korban” terang AKP Tegar.
Diungkapkan AKP Tegar, kejadian bermula saat AZ bersama temannya yang berinisial NHS (12) pergi ke salon. Sampai di salon, NHS dihubungi teman lain, yaitu AW (15) untuk cash on delivery (COD) pesanan. Kemudian NHS meminta AZ untuk mengantarkan pesanan tersebut. AZ tidak menaruh curiga dan mengiyakan permintaan temannya. Ternyata sang pelaku adalah teman dari AW yang akan melakukan COD tersebut.
“A ini menghubungi AW, apakah ada temannya yang mau diajak melakukan hubungan suami istri dengan imbalan tertentu. AW menawarkan hal itu kepada korban dan di iyakan,” ujar dia.
Polisi menangkap tersangka pada Selasa, (12/1) dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan lain-lain . AKP Tegar menuturkan kasus tersebut mengarah ke perdagangan anak, tetapi Polres Karanganyar tidak dapat menjerat pelaku karena belum ada transaksi.
Oleh karena itu, Polres Karanganyar menggunakan aturan tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (jok/dha/aji)