Berita  

Dilaporkan Polisi soal Video Ceramah JK, Ade Armando dan Abu Janda Angkat Bicara

Ade Armando. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Ade Armando dan Permadi Arya angkat bicara setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi atas potongan video ceramah Jusuf Kalla (JK).

Ade Armando mengaku tidak memahami substansi laporan yang ditujukan kepadanya. Ia membantah telah memotong atau mengedit video ceramah JK yang kemudian menimbulkan polemik di ruang publik.

“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan? Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” kata Ade Armando saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).

Meski demikian, Ade menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku.
“Siaplah (mengikuti proses hukum),” imbuhnya.

Sementara itu, Abu Janda memberikan tanggapan singkat terkait laporan tersebut. Ia menilai pelaporan ini bermuatan kepentingan politik.
“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ujarnya.

Laporan terhadap keduanya dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (20/4/2026).

Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla. Ia menyebut unggahan potongan video ceramah JK oleh Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV dan oleh Permadi Arya di Facebook telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Saya hakulyakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu,” kata Nurlette.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini masih dalam tahap kajian.

“Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji,” kata Budi Hermanto.

Ia menambahkan, pelapor menyertakan barang bukti berupa tiga lembar dokumen, tangkapan layar percakapan, serta flashdisk. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.

Penulis: Putri Septina