Lingkar.co – Perdana Menteri terpilih Hungaria, Peter Magyar, menyatakan bahwa negaranya wajib menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika memasuki wilayah Hungaria. Hal itu merujuk pada status Netanyahu yang menjadi target surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
ICC diketahui telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Negara-negara anggota ICC pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk menahan individu yang masuk dalam daftar tersebut.
Sikap ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya di bawah kepemimpinan Viktor Orban. Saat Netanyahu berkunjung ke Budapest pada April 2025, pemerintah Hungaria kala itu menolak melakukan penangkapan.
Sebelum kunjungan tersebut, Orban bahkan mengumumkan rencana penarikan Hungaria dari ICC. Proses ini membutuhkan waktu satu tahun sejak pemberitahuan resmi disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres.
Magyar, yang memenangkan pemilu pada 12 April 2026 dan dijadwalkan dilantik pada awal Mei, menyatakan akan menghentikan proses penarikan tersebut pada 2 Juni 2026. Tanggal itu menandai satu tahun sejak Hungaria menyampaikan notifikasi resmi penarikan ke PBB.
Saat ditanya terkait kemungkinan kunjungan Netanyahu ke Hungaria pada musim gugur mendatang, Magyar memberikan jawaban tegas.
“Saya telah menjelaskan hal ini kepada Perdana Menteri Israel juga … pemerintah Tisza (partai yang dipimpin Magyar-red) memiliki niat kuat untuk menghentikan ini dan memastikan bahwa Hungaria akan tetap menjadi anggota ICC,” kata Magyar kepada wartawan pada Senin (20/4/2026) waktu setempat.
“Jika suatu negara adalah anggota ICC dan seseorang yang diburu oleh ICC memasuki wilayah kami, maka orang tersebut harus ditahan.” tambahnya
Meski demikian, terdapat perbedaan pandangan di antara negara-negara anggota ICC terkait pelaksanaan surat perintah tersebut. Beberapa negara menilai kewajiban itu dapat berbenturan dengan perjanjian internasional lain, termasuk terkait kekebalan diplomatik.
Prancis, misalnya, berpendapat bahwa penangkapan Netanyahu dapat melanggar komitmen bilateralnya dengan Israel. Ketentuan dalam Pasal 98 Statuta ICC juga disebut memberikan ruang bagi negara untuk tidak bertindak bertentangan dengan kewajiban hukum internasional lainnya.
Pandangan serupa juga pernah disampaikan oleh mantan Kanselir Jerman, Olaf Scholz, yang pada April 2025 menyatakan tidak dapat membayangkan negaranya menangkap Netanyahu. Italia juga diketahui memberikan perlindungan serupa terhadap pemimpin Israel tersebut.
Penulis: Putri Septina
