PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Disdukcapi Pati berharap bagi warga pindah datang atau pindah keluar, segera melanjutkan pengurusan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Sebab SKPWNI tersebut kini memiliki masa berlaku yang terbatas yakni selama 30 hari setelah penerbitan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Rubiyono menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyepelekan pengurusan berkas pindah.
Terlebih dengan masa berlaku SKPWNI yang terbatas, masyarakat juga harus segera melakukan pengurusan ke kantor Disdukcapil wilayah rujukan.
“Sebab ketika masa berlaku habis, masyarakat tentu harus mengurus ulang ke Disdukcapil Pati atau Disdukcapil tempat asal. Tentu akan sangat merepotkan, terlebih bagi keluarga yang membantu pengurusan pada wilayah asal,” himbaunya.
Baca juga:
Vaksinasi Merdeka Hari Kedua Sasar Petani, Milenial dan Pegawai SPBU
Terkait prosedur pindah, penduduk harus mempersiapkan SKPWNI menuju ke alamat yang baru. Misal, ada warga Papua yang ingin pinda ke Pati.
Warga yang bersangkutan harus melakukan pemohonan SKPWNI ke kantor Disdukcapil Papua menuju alamat yang baru.
“Tentu ketika masyarakat terlanjur datang, mereka harus menghubungi Disdukcapil Papua atau meminta keluarga wilayah asal agar menguruskan SKPWNI,” ungkapnya.
Terkait penanggulangan pindah datang warga yang tidak melakukan tergantung dari pribadi masing-masing dengan mengurus berkas pindah dari wilayah asal ke Kabupaten Pati.
Sebab Disdukcapi Pati juga alami kesulitan untuk melakukan pendataan ketika ada warga lain kabupaten/provinsi tiba-tiba pindah ke Pati tanpa melakukan prosedur pindah datang.
Selain itu, warga yang bersangkutan juga harus melakukan pelaporan keberadaannya kepada pemerintah desa setempat pada tempat tinggal yang baru.
“Jangan sampai tidak melakukan pelaporan kepada pemerintah desa setempat terkait perpindahan tempat tinggal,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi