DEMAK, Lingkar.co – DPRD Demak bersama Bupati Demak sepakati tiga raperda menjadi perda, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa sidang 1 Tahun 2022, Kamis (17/02).
Pimpinan Rapat Paripurna, Fahrudin Bisri Slamet (FBS) menuturkan, tiga raperda yang disepakati menjadi perda tersebut yaitu, raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Kemudian raperda tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah. Terakhir, raperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi,” jelasnya.
Menurut FBS, tiga raperda menjadi perda tersebut telah mereka konsultasikan sebelumnya. Konsultasi dengan Ketua-Ketua Fraksi, Pimpinan Panitia Khusus A, B, dan C. Lalu dengan Pimpinan Bapemperda, Pimpinan Badan Kehormatan DPRD, serta Bagian Hukum Setda.
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang 1 Tahun 2022
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerja samanya menyelesaikan tiga raperda menjadi perda.
“Terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya untuk membahas, mengawal, dan mengkaji secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologi, dan yuridis,” paparnya.
Seluruh rancangan perda tersebut, kata Eisti’anah, harapannya dapat melengkapi produk hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Serta pelaksanaan otonomi daerah dalam bingkai negara kesatuan RI. (Lingkar Network | Lingkar.co)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps