KUDUS, Lingkar.co – DPRD Kabupaten Kudus gelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian Ilwani sebagai Wakil DPRD Kudus dan pengumuman usulan pengajuan calon pengganti wakil ketua DPRD Kabupaten Kudus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Senin (17/1/2022).
Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kudus Masan dengan di hadiri seluruh anggota dewan serta sejumlah anggota partai.
“Proses selanjutnya setelah ini di usulkan ke gubernur melalui bupati oleh pengadilan negeri,” kata Ketua DPRD Kudus, Masan setelah rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kudus pada Senin (17/1/2022).
Baca Juga :
Mas Luthfi Asal Lubangkidul Purworejo, Raup Cuan dari Budidaya Lebah
Dari hasil rapat paripurna yang berlangsung secara quorum, calon pengganti wakil ketua DPRD Kudus yang di usulkan adalah Mukhasiron dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Terpisah, Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron menyampaikan surat pengusulan penggantian wakil ketua DPRD Kudus sudah di ajukan sejak bulan November tahun 2021.
Karena banyaknya kegiatan partai yang di lakukan, maka jadwal sidang paripurnanya pun di undur hingga Januari, 2022.
“Alasan pemberhentiannya sendiri karena komisi biasa melakukan rolling dan penyegaran dalam organisasi. Jadi, tidak ada masalah apapun,” ungkapnya.
Mukhasiron menegaskan jika usulan penggantian tersebut murni karena penyegaran di dalam organisasi. Sebelumnya, tidak ada evaluasi sama sekali.
Terkait keputusan penempatan jabatan, dirinya menyatakan jika akan dirapatkan kembali di fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
“Karena apapun keputusan menempatkan harus melalui rapat fraksi,” tandasnya.
Penulis : Lingkar News Network