Lingkar.co – DPRD Kendal mendorong Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kendal bisa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten.
Hal itu dilakukan agar program dan kegiatan perlindungan anak di Kendal bisa ter-cover seluruh stakeholder, apalagi kasus kekerasan terhadap anak cukup tinggi.
Anggota Komisi D DPRD Kendal Sulistyo Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan Perda Kabupaten Layak Anak dan sudah masuk fasilitasi gubernur Jawa Tengah.
Nantinya, Perda itu bisa menjadi perlindungan untuk anak-anak di Kendal yang menjadi korban kekerasan.
“Selain Perda Kabupaten Layak Anak, kita (Pansus 3, red) juga sedang menggodok Perda Ketahanan Keluarga. Nah kalau sudah disetujui, LPAI Kendal bisa lebih aktif bekerja,” ujarnya dalam Pelatihan Relawan Perlindungan Anak Selasa (2/5).
Ari menyebut, masih banyak hal yang perlu diperbaiki Pemkab Kendal dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Apalagi kasus kekerasan terhadap anak setiap tahun mengalami tren peningkatan.
Sejak 2018 hingga 2022 kemarin, ada sekitar 191 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kendal. Karena itu, pihaknya mendorong LPAI Kendal untuk bersinergi dengan Pemkab.
“Terlebih bersinergi dengan DP2KBP2PA yang membidangi. Biar leluasa dalam memberikan perlindungan terhadap korban,” jelasnya.
Ketua LPAI Kendal Ainur Rofik mengatakan, saat ini ada 18 relawan perlindungan anak di Kabupaten Kendal.
Pihaknya juga akan menambah jumlah relawan supaya setiap kecamatan memiliki relawan yang bisa mendampingi anak korban kekerasan.
“Kita juga selalu menerima aduan kasus melalui media sosial maupun jemput bola. Harapannya korban bisa selalu kita dampingi,” katanya.
Masyarakat dihimbau agar tidak malu untuk melaporkan jika ada salah satu keluarga atau anaknya jadi korban kekerasan, sehingga kami akan secara cepat merespon laporan orang tua maupun masyarakat.
Ketua LPAI Jateng Samsul Ridwan melihat, bentuk kasus kekerasan terhadap yang banyak terjadi di Jawa Tengah yakni kekerasan fisik dan pengabaian atau penelantaran anak oleh orang terdekat.
Karena itu, pihaknya menegaskan supaya LPAI Kendal bisa melibatkan tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pemerintah dalam perlindungan anak.
“Kita juga perlu mengedukasi masyarakat. Karena masyarakat juga punya kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan,” tandasnya.
Penulis: Wahyudi
Editor: Kharen Puja Risma
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (1)